Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jangan panik Jika iphone kamu ilegal..Segera lakukan ini!

 iPhone Ilegal di Indonesia Akan Dimatikan Sinyal, Ini Cara Mengatasinya

iPhone merupakan salah satu merek ponsel pintar yang paling populer di dunia, termasuk di Indonesia. Banyak orang yang menginginkan iPhone karena kualitas, desain, dan fitur-fiturnya yang menarik. Namun, harga iPhone yang cukup mahal membuat sebagian orang mencari cara lain untuk mendapatkan iPhone dengan harga lebih murah, yaitu dengan membeli iPhone ilegal.

cara cek IMEI iPhone resmi atau BM, iPhone ilegal di Indonesia, cara mengatasi iPhone terblokir karena IMEI ilegal, cara membeli iPhone resmi di Indonesia, cara mengetahui iPhone asli atau palsu, dampak iPhone ilegal terhadap industri dan konsumen, aturan pemerintah tentang IMEI dan sertifikat TKDN, cara mengajukan klaim garansi iPhone resmi, perbedaan iPhone resmi dan BM secara fisik dan software, cara mengaktifkan fitur Find My iPhone, tips merawat iPhone agar awet dan tahan lama, cara menghapus data pribadi sebelum menjual atau membeli iPhone bekas, cara mengganti baterai iPhone yang bocor atau rusak, cara mengatasi masalah sinyal atau jaringan pada iPhone, cara mengatasi masalah layar atau touchscreen pada iPhone, cara mengatasi masalah kamera atau speaker pada iPhone, cara mengatasi masalah software atau iOS pada iPhone, cara jailbreak iPhone dan risikonya, cara unlock iPhone yang terkunci iCloud atau operator, daftar harga iPhone resmi dan BM terbaru di Indonesia.


iPhone ilegal adalah iPhone yang tidak didistribusikan secara resmi oleh Apple atau distributor resminya di Indonesia. iPhone ilegal biasanya dibeli dari luar negeri atau pasar gelap dengan harga lebih murah, tetapi tanpa garansi dan layanan purna jual. iPhone ilegal juga tidak terdaftar secara resmi di sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

CEIR adalah sistem yang digunakan untuk mengelola nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari setiap ponsel yang beroperasi di Indonesia. IMEI adalah nomor identitas unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI yang terdaftar di CEIR menunjukkan bahwa ponsel tersebut didistribusikan secara legal di Indonesia dan bisa mengakses jaringan operator seluler di Indonesia.

Namun, jika IMEI tidak terdaftar di CEIR, maka ponsel tersebut bisa dianggap ilegal dan diblokir oleh operator seluler. Ponsel ilegal tidak bisa mengakses jaringan operator seluler di Indonesia, sehingga tidak bisa melakukan panggilan telepon, SMS, atau internet. Ponsel ilegal juga berpotensi membahayakan keamanan dan kesehatan pengguna, karena bisa mengandung malware, virus, atau bahan berbahaya.


Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus mafia IMEI ilegal di CEIR yang melibatkan beberapa oknum dari pihak swasta dan pemerintahan. Dari kasus tersebut, ditemukan ada 191 ribu ponsel ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum. Mayoritas dari ponsel ilegal tersebut adalah iPhone, yaitu sebanyak 176 ribu unit123.


Bareskrim Polri akan melakukan shutdown atau pemutusan sinyal terhadap ponsel-ponsel ilegal tersebut per tanggal 31 Agustus 2023123. Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi para pengguna iPhone ilegal, karena mereka akan kehilangan fungsi utama dari ponsel mereka. Lalu, apa yang harus dilakukan jika Anda memiliki iPhone ilegal agar dapat digunakan?


Cara Mengatasi iPhone Ilegal yang Akan Dimatikan Sinyal


Jika Anda memiliki iPhone ilegal, Anda harus segera melakukan registrasi IMEI melalui salah satu dari empat cara berikut:

Melalui operator seluler, yaitu dengan menghubungi layanan pelanggan operator yang Anda gunakan dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu dengan mengisi formulir online di situs web resmi Kominfo sini dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti foto KTP, foto IMEI, dan foto bukti pembelian.

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu dengan mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat dan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, IMEI, dan bukti pembelian.

Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yaitu dengan mengisi formulir online di situs web resmi Kemenperin sini dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti foto KTP, foto IMEI, dan foto bukti pembelian.

Registrasi IMEI harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2023123, karena setelah itu ponsel ilegal akan diblokir dan tidak bisa mengakses jaringan operator seluler di Indonesia. Registrasi IMEI juga dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda bisa membaca lebih lanjut tentang biaya registrasi IMEI di sini.


Dengan melakukan registrasi IMEI, Anda bisa mengaktifkan iPhone Anda yang ilegal agar dapat digunakan. Namun, perlu diingat bahwa registrasi IMEI tidak menjamin bahwa iPhone Anda akan mendapatkan garansi dan layanan purna jual dari Apple atau distributor resminya. Jika iPhone Anda mengalami kerusakan atau masalah, Anda harus menanggung biaya perbaikan sendiri.


Selain itu, registrasi IMEI juga tidak menjamin bahwa iPhone Anda akan mendapatkan update sistem operasi atau fitur terbaru dari Apple. Jika iPhone Anda berasal dari luar negeri, kemungkinan besar iPhone Anda memiliki versi sistem operasi yang berbeda dengan versi yang berlaku di Indonesia. Hal ini bisa menyebabkan iPhone Anda tidak kompatibel dengan beberapa aplikasi atau layanan yang tersedia di Indonesia.


Oleh karena itu, sebaiknya Anda membeli iPhone yang resmi dan legal di Indonesia, agar mendapatkan manfaat dan keuntungan maksimal dari ponsel pintar tersebut. Anda bisa membeli iPhone resmi dan legal di toko-toko resmi Apple atau distributor resminya di Indonesia, seperti iBox, Erafone, iStyle, dan lain-lain. Anda juga bisa membeli iPhone resmi dan legal secara online di situs web resmi Apple sini atau situs web resmi distributor sini.


Demikian artikel yang  tentang iPhone ilegal yang akan dimatikan sinyal dan juga cara mengatasinya

Posting Komentar untuk "Jangan panik Jika iphone kamu ilegal..Segera lakukan ini!"