Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cair 25 Agustus!! Ini syarat penerima Bantuan pekerja dengan gaji dibawah 5 juta

Sobatlima.com || Cair 25 Agustus,ini syarat bantuan pekerja swasta gaji dibawah 5 juta|| Sobat Info

Pandemi covid 19 hingga saat ini masih berlangsung. Pemerintah melakukan berbagai hal untuk menanggulangi dampak virus corona. Mulai dari himbauan, sekolah online,hingga berbagai macam bantuan langsung seperti BLT,Listrik gratis dll

Bulan agustus ini giliran karyawan dan pekerja swasta yang mendapatkan bantuan langsung berupa subsidi gaji yang saat ini masih di data oleh kemenaker bekerjasama dengan BPJS Ketenaga kerjaan.

Bantuan gaji pekerja,bansos pekerja,bantuan gaji dibawah 5 juta


Besaran bantuan buruh dan pekerja


Akan ada lebih dari 13 juta pekerja swasta yang akan mendapatkan subsidi gaji ini. Bantuan akan diterima sebesar 2,4 juta atau 600ribu perbulan. Yang akan diberikan dalam dua tahap atau dua kali transfer langsung ke penerima bantuan pekerja.

Hingga Minggu,16 Agustus 2020 kemarin sudah ada 12 juta daftar pekerja yang masuk. Menurut Menaker Ida Fauziah, direncanakan bantuan pekerja tersebut mulai cair tanggal 25 agustus 2020 ini. Sebelumnya Eric Tohir menyatakan bahwa pencairan paling lambat akhir agustus.( kompas)

Syarat penerima bansos pekerja

Meski demikian,tidak semua pekerja swasta akan menerima bansos tersebut. Ada beberapa syarat untuk penerimanya. Berikut beberapa persyratannya yang saya kutip dari situs kemenaker :

  • WNI memiliki KTP
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dengan iuran dibawah 150 ribu
  • Pekerja swasta/ buruh yang menerima gaji dibawah 5 juta per bulan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

( dikutip dari : Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 )

Update :

Jumlah Penerima bantuan yang semula 13,8 juta akhirnya bertambah menjadi 15,7 juta penerima. Hal tersebut dinyatakan oleh menteri Ida Fauziah. Dan akan disalurkan 2 bulan sekali sebesar 1,2 juta Rupiah. 




1 komentar untuk "Cair 25 Agustus!! Ini syarat penerima Bantuan pekerja dengan gaji dibawah 5 juta"

Feris Prayuda 23.09 Hapus Komentar
Wah terima kasih banyak mas

Ditunggu kunjungan baliknya di ferisp,com