Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prosedur pengaduan / pengajuan subsidi listrik

sobatlima.com | Step by step pengajuan subsidi listrik 900VA untuk warga kurang mampu | Subsidi listrik adalah suatu bentuk tanggung pemerintah terhadap warga masyarakat miskin (RTM). Kita tentu tidak mau jika subsidi tidak tepat sasaran atau malah dinikmati warga yang terhitung mampu secara ekonomi. Untuk saat ini subsidi listrik hanya untuk pelanggan 450VA dan juga 900VA. Namun tidak semua pelanggan 900VA mendapatkan subsidi. Dan saran saya tetap kita harus menghemat listrik.


listrik,listrik statis,listrik statis adalah,listrik dinamis adalah,listrik prabayar,listrik pintar,listrik pascabayar,listrik subsidi,listrik subsidi adalah,listrik subsidi 900,listrik subsidi 2019,listrik subsidi 450,listrik subsidi corona,listrik subsidi gratis,listrik murah untuk rumah,
pic : pixabay



Untuk anda pengguna listrik pascabayar maupun prabayar 900 itu saat ini ada dua macam yang pertama daya listrik 900 subsidi dan yang kedua adalah daya 900 dengan non subsidi, perbedaannya sendiri antara subsidi dan tidak subsidi itu adalah harga per KWH nya.Jika listrik dengan subsidi itu untuk 900 VA harganya sekitar rp605 per KWH sementara kalau 900VA yang non subsidi itu sekitar 1352
kalau tidak salah. Kedua jenis ini jelas ada perbedaan yang signifikan antara 1352 dan 600 Rupiah. Selain itu ada juga tarif lain yang juga sedikit lebih murah, yaitu Tarif bisnis atau B1 yang akan saya bahas pada kesempatan berikutnya. Untuk membedakan tarif subsidi dan nonsubsidi sendiri itu kalian bisa cek di rekening pembayaran atau meteran listrik, ada keterangan R1 atau R1M/900. Keterangan R1/900 itu artinya kalian dianggap pantas mendapatkan subsidi dan jika ada keterangan M itu artinya mampu, jadi menggunakan tarif reguler ( non-subsidi) dan tidak mendapatkan listrik gratis Covid 19. PLN mendapatkan data warga yang berhak dari TNP2K ( Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ).

Data dari TNP2K menjadi acuan untuk warga kurang mampu dan menerima subsidi. Lalu bagaimana jika ada warga yang berhak menerima subsidi namun tidak terdata? Warga terkait bisa melaporkan diri ke desa/kelurahan setempat. Berikut ini caranya untuk mendapatkan / mengajukan subsidi listrik untuk daya 900VA.


 Bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik itu sendiri kalian bisa datang ke kelurahan atau Kecamatan dan meminta formulir yang dinamakan " formulir pengaduan kesepakatan subsidi listrik untuk rumah tangga. Dan nantinya kita harus melakukan beberapa prosedur.

BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN

Berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh warga miskin untuk mengajukan pengaduan ke Kantor Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Salinan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili. 

2. Salinan/Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terakhir

3. Salinan/Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ( jika memiliki )

4. Bukti pembayaran / Struk rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik, ( bagi yang sudah menjadi konsumen PLN.)

5. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat. 

6. Surat keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat. 

7. Surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila pindah alamat. 

8. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di Kantor Desa/Kelurahan, atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id untuk diserahkan ke Kantor Desa/Kelurahan.


Data tersebut akan diteruskan ke Kecamatan dan dimasukkan ke data pelanggan pengaduan pusat
 Di posko pengaduan pusat akan dinilai apakah pelanggan tersebut berhak menerima subsidi listrik Bila setelah semua tahapan dilakukan, pelanggan listrik akan mendapatkan struk/resi “Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin”. Nantinya akan disurvey oleh tim survey setempat. Jika memang berhak dan benar benar tidak mampu maka Tim akan melapor ke Ditjen ketenagalistrikan untuk ditandai sebagai penerima subsidi listrik. Jadi PLN akan memberikan subsidi setelah semua diverivikasi.

Demikian artikel tentang cara mendapatkan/ pengaduan subsidi listrik untuk warga kurang mampu. Sedangkan untuk warga yang memiliki usaha kecil seperti warung dll. Juga bisa mendapatkan subsidi dengan cara pindah tarif R1M ke B1 .

sumber : subsidi.djk.esdm.go.id
                 dan beberapa media


14 komentar untuk "Prosedur pengaduan / pengajuan subsidi listrik"

Unknown 08.20 Hapus Komentar
saya sudah pernah mengajukan subsidi melalui mekanisme yg di tentukan tapi tidak bisa karna listriknya berkode M,,padahal saya kurang mampu sedangkan ada yg mampu malah dapatkan subsidi ,,semua itu ternyata data yg bicara bukan fakta kemana lagi harus menempuh keringanan subsidi sedangkan turun daya tidak bisa
Harus saya akui, birokrasi pemerintahan kita terlalu berbelit-belit. Seperti pada beberapa orang yg saya tahu sudah pernah mengajukan di tengah pandemi covid19 , mereka sudah mengikuti prosedur yg ada seperti artikel di atas namun ketika sampai di pusat, kebanyakan dari mereka ditolak begitu saja (tanpa melakukan survey) serta tidak memberikan solusi selain mereka disarankan mengajukan kembali ke dinas sosial setempat. Itupun belum jelas akan diterima atau tidaknya.
Mereka rakyat kecil yg di anggap mampu tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun ini bila tiba waktunya, tetapi ketika masa sulit seperti ini apa yg negara berikan ?
Apa pemerintah hanya ingin untung tanpa harus rugi demi meringankan rakyat yg kesulitan ?
Unknown 23.15 Hapus Komentar
Sebelum covid-19 saya sudah pernah mengajukan permohonan dari R1M ke R1 daya 900 VA tapi hasilnya tdk ada respon dari PLN hingga sekarang saya bayar tagihan listrik sampai pinjam sana sini.Apakah ini yg namanya keadilan sosisal bagi seluruh rakyat indonesia.Tolong apabila memberi kebijakan jgn liat dari pekerjaan nya...karena bisa sajakan pelanggan PLN ini hanya ngontrak dirumah itu....
Tolong PT PLN kaji ulang lagi apabila kebijakan pemerintah ini berlanjut jika perlu PLN pusat yg mendata sendiri ke seluruh pelanggan PLN di Indonesia.
Unknown 13.11 Hapus Komentar
Buat pusat pln tolong di sensus kasihan warga seperti saya penghasilan buruh di bawah umr menjadi korban ....yg mampu dpt subsidi malahan yg miskin jdi bulan"an pln apalgi ada listrik subsidi gratis yg non subsidi tagihanya malah melonjak ....tlong buat pln tlong di kaji ulang biar tepat sasaran
Unknown 17.31 Hapus Komentar
iya tolong dong pln sensus ulang warga yang mampu dan kurang mampu dong,, kasihan dong rakyat kecil seperti saya harus bayar listrik sampe 320 setiap bulan,tapi rakyat yang mampu malah di kasih diskon sampe gratis,,tolong dong pln
Unknown 21.58 Hapus Komentar
Asslmkm dengan hormat dan kerndahan hati yg berkuasa...
Kami keluarga miskin dgn 2ibu/bpk yg sdh tua,dan adik2 kk2 serta anak sy,yg hrs di kasi nasi bgi semua dan di kasi pendidikan bg anak dan adik2 sya, penghsilan sy kurang dr1 jt/bln dan hrs membayar tgihan listrik minml 220rb/bln bisakah kmi hidup...sudah sering kmi mengajukan subsidi ke kelurahan tp tak ada hsl,,,msh kah kmi berhak di negri ini??mhnbantuan nya yg berwenang ini id plgn pln kami 14200254334 klo tidak percaya blh di cek,mohon bantuan nya..mohon
Unknown 12.41 Hapus Komentar
Saya hanya buruh proyek dengan gaji 80ribu sehari itu juga masih kotor kok tarip rumah saya 900 R1M tolong pak pln kaji ulang liat itu dari penghasilan bukan rumahnya pak
Unknown 17.30 Hapus Komentar
Dululu orang tua saya yang mampu..setelah orang tua saya meninggal..saya yang menghuni rumahnya..sementara saya hanya kerja serabutan gaji tak menentu ..bayaran PLN saya sekitar 250 rb perbulan..
Di tempat mertua saya 900 R1m, hampir 400rbuan saya bayarkn PLN setiap bulan,duhh mahal banget.
Belum lagi bayar di tempat/rumah saya sendiri.

Padahal mertua saya sdh lama tidak bekerja karena sdh usia.

Tolong dong PLN ygberwenang, tinjau kembali keadaan tempat/rumah mertua saya , di samarinda,jl.gerilya perjuangan Rt.103. Saya berharap ada subsidi untuk tarip PLN mertua Saya.



Unknown 19.48 Hapus Komentar
Sayaxsuami nggurvbaya listrik 300an duh bratnya saya ingin subsidi ID532611387434 tolong pa bu...
Unknown 22.41 Hapus Komentar
Banyak yg salah sasaran yg mampu dapat subsidi yg miskin malah bnyk yg tdk dapat,kalau saya usul cabut semua subdidi biar sama,daripada menimbukan kesenjanagan
Unknown 09.32 Hapus Komentar
Istri saya pernah ngakuin subsidi ke kantor pln,tapi sama petugas suruh tulus surat d kirim ke presiden,pd hal aq cuma pekerja bangunan,istri IRT, ank 3,psng lstrik 900 eh nlh ada ttlsn RIM 900,sdngkn ada org psnf dpt900 yg T,
Unknown 22.29 Hapus Komentar
Saya orang ngontrak tahun2an g penah pindah tp token tetep tp ko g dpt subsidi tp kodeny R1M..sedangkn yg punya rumah tegangan 1300 mlah R1.tolong pa ..id4505 9297 296
Ririn Puspita Sari 15.12 Hapus Komentar
Dahulu ibu saya dapat subsidi listrik sekarang kenapa tidak ada lagi?? Siapakah yg menghilangkan nya?? Apakah perangkat wali serta masukan atau saran dari kepala kampung.. yang kerabat kepala kampung, semua dapat rumah bantuan, PKH dan lain² padahal mereka lebih baik hidup nya?? Sedangkan ibu saya sudah tua dan sakit²an dan bapak saya cuma nelayan. Apakah pantas mereka hilangkan subsidi nya.. biasa nya bayar 80 paling mahal sekarang sudah 200 lebih.. emang mudah mendapatkan uang tiap bulan seperti itu.. ehh tolong pemerintah pusat dan PLN di kaji dan di survei lagi para penerima subsidi listrik dan bantuan yg lain² ini. Kasihan kami yg rakyat miskin..kalau boleh saran, adakan link untuk mensurvai yg benar² mampu ini. Dan pekerjaan nya apa..