Prosedur pengaduan / pengajuan subsidi listrik
sobatlima.com | Step by step pengajuan subsidi listrik 900VA untuk warga kurang mampu | Subsidi listrik adalah suatu bentuk tanggung pemerintah terhadap warga masyarakat miskin (RTM). Kita tentu tidak mau jika subsidi tidak tepat sasaran atau malah dinikmati warga yang terhitung mampu secara ekonomi. Untuk saat ini subsidi listrik hanya untuk pelanggan 450VA dan juga 900VA. Namun tidak semua pelanggan 900VA mendapatkan subsidi. Dan saran saya tetap kita harus menghemat listrik.
BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN
1. Salinan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
2. Salinan/Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terakhir
3. Salinan/Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ( jika memiliki )
4. Bukti pembayaran / Struk rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik, ( bagi yang sudah menjadi konsumen PLN.)
5. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat.
6. Surat keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat.
7. Surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila pindah alamat.
8. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di Kantor Desa/Kelurahan, atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id untuk diserahkan ke Kantor Desa/Kelurahan.
pic : pixabay |
Untuk anda pengguna listrik pascabayar maupun prabayar 900 itu saat ini ada dua macam yang pertama daya listrik 900 subsidi dan yang kedua adalah daya 900 dengan non subsidi, perbedaannya sendiri antara subsidi dan tidak subsidi itu adalah harga per KWH nya.Jika listrik dengan subsidi itu untuk 900 VA harganya sekitar rp605 per KWH sementara kalau 900VA yang non subsidi itu sekitar 1352
kalau tidak salah. Kedua jenis ini jelas ada perbedaan yang signifikan antara 1352 dan 600 Rupiah. Selain itu ada juga tarif lain yang juga sedikit lebih murah, yaitu Tarif bisnis atau B1 yang akan saya bahas pada kesempatan berikutnya. Untuk membedakan tarif subsidi dan nonsubsidi sendiri itu kalian bisa cek di rekening pembayaran atau meteran listrik, ada keterangan R1 atau R1M/900. Keterangan R1/900 itu artinya kalian dianggap pantas mendapatkan subsidi dan jika ada keterangan M itu artinya mampu, jadi menggunakan tarif reguler ( non-subsidi) dan tidak mendapatkan listrik gratis Covid 19. PLN mendapatkan data warga yang berhak dari TNP2K ( Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ).
Data dari TNP2K menjadi acuan untuk warga kurang mampu dan menerima subsidi. Lalu bagaimana jika ada warga yang berhak menerima subsidi namun tidak terdata? Warga terkait bisa melaporkan diri ke desa/kelurahan setempat. Berikut ini caranya untuk mendapatkan / mengajukan subsidi listrik untuk daya 900VA.
Bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik itu sendiri kalian bisa datang ke kelurahan atau Kecamatan dan meminta formulir yang dinamakan " formulir pengaduan kesepakatan subsidi listrik untuk rumah tangga. Dan nantinya kita harus melakukan beberapa prosedur.
BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh warga miskin untuk mengajukan pengaduan ke Kantor Desa/Kelurahan, yaitu:
1. Salinan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
2. Salinan/Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terakhir
3. Salinan/Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ( jika memiliki )
4. Bukti pembayaran / Struk rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik, ( bagi yang sudah menjadi konsumen PLN.)
5. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat.
6. Surat keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat.
7. Surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila pindah alamat.
8. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di Kantor Desa/Kelurahan, atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id untuk diserahkan ke Kantor Desa/Kelurahan.
Data tersebut akan diteruskan ke Kecamatan dan dimasukkan ke data pelanggan pengaduan pusat
Di posko pengaduan pusat akan dinilai apakah pelanggan tersebut berhak menerima subsidi listrik Bila setelah semua tahapan dilakukan, pelanggan listrik akan mendapatkan struk/resi “Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin”. Nantinya akan disurvey oleh tim survey setempat. Jika memang berhak dan benar benar tidak mampu maka Tim akan melapor ke Ditjen ketenagalistrikan untuk ditandai sebagai penerima subsidi listrik. Jadi PLN akan memberikan subsidi setelah semua diverivikasi.
Demikian artikel tentang cara mendapatkan/ pengaduan subsidi listrik untuk warga kurang mampu. Sedangkan untuk warga yang memiliki usaha kecil seperti warung dll. Juga bisa mendapatkan subsidi dengan cara pindah tarif R1M ke B1 .
sumber : subsidi.djk.esdm.go.id
dan beberapa media
Demikian artikel tentang cara mendapatkan/ pengaduan subsidi listrik untuk warga kurang mampu. Sedangkan untuk warga yang memiliki usaha kecil seperti warung dll. Juga bisa mendapatkan subsidi dengan cara pindah tarif R1M ke B1 .
sumber : subsidi.djk.esdm.go.id
dan beberapa media
14 komentar untuk "Prosedur pengaduan / pengajuan subsidi listrik"
Mereka rakyat kecil yg di anggap mampu tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun ini bila tiba waktunya, tetapi ketika masa sulit seperti ini apa yg negara berikan ?
Apa pemerintah hanya ingin untung tanpa harus rugi demi meringankan rakyat yg kesulitan ?
Tolong PT PLN kaji ulang lagi apabila kebijakan pemerintah ini berlanjut jika perlu PLN pusat yg mendata sendiri ke seluruh pelanggan PLN di Indonesia.
Kami keluarga miskin dgn 2ibu/bpk yg sdh tua,dan adik2 kk2 serta anak sy,yg hrs di kasi nasi bgi semua dan di kasi pendidikan bg anak dan adik2 sya, penghsilan sy kurang dr1 jt/bln dan hrs membayar tgihan listrik minml 220rb/bln bisakah kmi hidup...sudah sering kmi mengajukan subsidi ke kelurahan tp tak ada hsl,,,msh kah kmi berhak di negri ini??mhnbantuan nya yg berwenang ini id plgn pln kami 14200254334 klo tidak percaya blh di cek,mohon bantuan nya..mohon
Belum lagi bayar di tempat/rumah saya sendiri.
Padahal mertua saya sdh lama tidak bekerja karena sdh usia.
Tolong dong PLN ygberwenang, tinjau kembali keadaan tempat/rumah mertua saya , di samarinda,jl.gerilya perjuangan Rt.103. Saya berharap ada subsidi untuk tarip PLN mertua Saya.