Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara melapor / prosedur pengaduan tindak pidana ( Kriminal)

Perkara pidana telah diatur dalam KUHAP. Dalam penyelesaian kasus atau tindak pidana harus melalui prosedur dan tatacara yang berlaku. Dari mulai pelaporan hingga nanti proses peradilan. Dalam suatu tindak pidana pasti ada korban dan pelaku,jika tidak tertangkap tangan. Otomatis pihak kepolisian membutuhkan laporan atau pengaduan dari pihak korban atau masyarakat yang melihat tindak pidana terjadi. Dan berdasarkan laporan tersebut, kepolisian akan memproses perkara hingga menjadi BAP yang kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses peradilan. Lalu bagaimana jika kita ingin melaporkan suatu tindak pidana kriminal. Berikut ini
Prosedur atau cara melakukan pengaduan tentang tindak pidana dengan melakukan laporan polisi.

 Hal pertama kita harus punya bukti atau data data kita punya bukti data,dan yang kedua harus ada saksi.Ketiga yang biasanya kelihatannya sepele pada saat mau melakukan laporan polisi atau pengaduan itu harus bawa ID, KTP  atau SIM, kalau nggak ada paspor itu harus ada. Dan untuk biaya melaporkan tindak pidana adalah nol alias gratis.

laporkan tindak pidana,polsek,polres,prosedur pengaduan tindak pidana,biaya melaporkan tindak pidana.


Langkah pertama kalau mau melakukan pengaduan tentang dugaan tindak pidana kantor polisi selain hal diatas adalah waktu dan lokasi kejadian,itu yang paling penting. Di bidang ini biasa disebut tempus dan locus. Hal ini sangat penting karena nanti akan masuk kedalam laporan dan tentu saja berkaitan dengan proses penyidikan. Jadi,semakin lengkap dan akurat laporan kita, itu lebih baik. Karena itu sebelum berangkat ke kantor Kepolisian,siapkan segala sesuatunya bahkan bila perlu menggunakan catatan.

Langkah kedua setelah tahu tentang tempus dan locus nya,kita berangka menuju ke Polsek,Polres atau Polda terdekat tergantung di wilayah mana sobat tinggal atau lokasi kejadian perkara. Polsek untuk wilayah kecamatan,Polres untuk tingkat Kabupaten dan Polda untuk wilayah Provinsi. Di kantor Polisi pasti ada SPKT atau Sentra Kepolisian Terpadu. Di SPKT akan ada Polisi yang selalu standby dan melayani semua yang berhubungan dengan bidang kepolisian termasuk laporan tindak pidana. SKPT menerima dan melayani masyarakat 24 jam penuh  7 hari seminggu dan selalu ada petugas jaga/piket.
Disitu kita akan membuat pengaduan.
Beberapa hal yang ditulis atau masuk dalam form pengaduan adalah

1. Data Pelapor dan Terlapor ( Data kita         apakah sebagai Pelapo,saksi atau korban)
2. Saksi dan Alat bukti (jika ada)
3. Resume atau kronologi singkat
    untuk yang ketiga sebaiknya sobat
    siapkan terlebih dahulu.

Jika sudah maka kita akan diberikan sebuah tanda terima laporan per tanggal hari itu.
Selanjutnya kita akan diarahkan ke Reskrim karena memang berhubungan dengan pidana. Pada Ruangan Reskrim kita akan ditanya lebih detail atau mungkin lebih mirip seperti "interogasi". Apakah kita sebagai korban atau hanya pelapor. Kronologi lengkap berdasarkan pengaduan awal. Disitu semua akan dicatat dan hasilnya akan di print dan kita akan diberikan salinan laporan. Laporan tersebut harus kita tanda tangani.


Setelah semua selesai kita bisa pulang dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kita harus simpan tanda terima laporan jika sewaktu-waktu kita ingin mengetahui perkembangan lanjutan sampi dimana proses penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu kita akan dipanggil jika kepolisian memerlukan pernyataan kita. Selain itu kita juga bisa mengadukan pidana secara online di call centre Polri 110, atau bisa juga di NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre).

Posting Komentar untuk "Cara melapor / prosedur pengaduan tindak pidana ( Kriminal)"