Mengenai Pengajuan Santunan kematian( SANKA) Kabupaten Temanggung
Assalamualaikum semoga sobat semua selalu sehat dan berbahagia. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan salah satu program pemerintah, yaitu santunan kematian atau SANKA di Kabupaten Temanggung. Program SANKA ini sudah dimulai sejak awal tahun 2019 ini. Dan warga yang mendapatkan santunan Ini pertama kali adalah Bapak Armadu ayah atau ahli waris dari Alm. Daud Al mishanaf di desa Mudal RT 04, RW 05 pada 1 Februari 2019 lalu. Bupati Temanggung Al khadziq secara langsung memberikan bantuan atau santunan ini pertama kali.
pic: dinsos kab temanggung |
Santunan kematian atau SANKA adalah bantuan yang khusus diberikan kepada ahli waris Penduduk miskin atau bisa juga bayi lebih dari 1 bulan dari orangtua yang terdaftar sebagai warga miskin. Dan sebagai informasi tambahan bahwa sangka hanya dapat diajukan paling lambat 2 bulan setelah tanggal kematian.
BESARAN SANTUNAN
Besaran santunan kematian adalah 1,5 juta rupiah. Bupati al khadziq sendiri menjelaskan bahwa di Temanggung ada sekitar 347 ribu warga yang mendapatkan santunan ini jika meninggal dunia. Dan terdaftar di buku DKD atau data kemiskinan daerah di kelurahan. Atau bisa juga cek secara online
http://dinsos.temanggungkab.go.id/santunan/santunan/sanka
Jika warga yang meninggal terdaftar di situs tersebut,maka SANKA bisa diajukan segera.
PERSYARATAN
Senka hanya bisa diajukan bagi warga yang meninggal bukan karena bencana alam besar, bunuh diri, putusan pengadilan, penyalahgunaan obat-obatan, dan terjadinya pembunuhan. Juga tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil maupun pensiunan pegawai negeri sipil termasuk Polri dan lain-lain.
CARA PENGAJUAN
Untuk pengajuan sangka yang perlu diperhatikan adalah warga tersebut benar-benar terdaftar sebagai warga miskin yang bisa dicek di buku DKD Kelurahan atau situs resmi dinsos Temanggung. Beberapa berkas yang harus dilengkapi adalah :
Jl. Pahlawan, No.4 A, Kelurahan, Temanggung II, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213
Setelah di cek petugas,santunan akan langsung cair atau maksimal 3 hari.
sumber :
dan beberapa sumber lainya.
- Surat permohonan santunan dari kelurahan/desa. Atau juga bisa mendownload formulir disini
- Fotocopy Akte kematian Berlegalisir
- Fotocopy KTP Pemohon/ahli waris
- Fotocopy KK warga yang meninggal dunia dan juga Sk dari bidan jika yang meninggal bayi lebih dari 1 bulan
Jl. Pahlawan, No.4 A, Kelurahan, Temanggung II, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213
Setelah di cek petugas,santunan akan langsung cair atau maksimal 3 hari.
sumber :
http://dinsos.temanggungkab.go.id/santunan/santunan/sanka
Posting Komentar untuk "Mengenai Pengajuan Santunan kematian( SANKA) Kabupaten Temanggung"