Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara lapor/pengaduan seputar Program PKH jika ada kejanggalan

sobatlima.com Program Keluarga Harapan adalah program dari pemerintah untuk membantu rakyat Indonesia yang dibawah garis kemiskinan. Selain itu ada juga Rastra atau kepanjangan dari beras Sejahtera yang mungkin dulu disebut raskin. Namun untuk Rastra sendiri pada tahun 2019 ini dirubah menjadi BPNT atau bantuan pangan non tunai.

Berdasarkan data yang sobatlima.com dapat dari setkab.go.id, jumlah KPM atau keluarga penerima manfaat untuk tahun 2018 adalah sebanyak 10,3 juta kPM. Sedangkan untuk tahun 2019 ini kPM meningkat menjadi 15,6 juta keluarga penerima manfaat. Pada bulan Februari lalu mensos Agung gumiwang Kartasasmita menyampaikan alokasi anggaran pKH dan bpnt untuk tahun 2019 ini juga meningkat hampir dua kali lipat..
Dari 19,2 Triliun Rupiah menjadi 34,4 Triliun Rupiah untuk tahun 2019 ini. Sedangkan realisasi bantuan itu sendiri akan dicairkan pada bulan Januari, april, juli dan Oktober 2019.
Berkaca dari penyaluran bantuan bantuan sebelumnya yang mungkin masih kurang tepat sasaran pemerintah pun mengantisipasi hal ini dengan membuka layanan khusus untuk aduan PKH. Jadi masyarakat bisa mengadukan hal-hal berkaitan dengan PKH di daerahnya masing-masing jika terjadi tidak tepat sasaran ataupun masih ada warga yang sangat miskin namun belum mendapatkan bantuan.
Pemerintah membuka layanan aduan secara online maupun langsung.

Cara pengaduan/pelaporan

Untuk mengadukan permasalahan mengenai PKH, termasuk juga jika ada KPM yang mengalami masalah seputar PKH yang salah sasaran dan terutama jika ada warga masyarakat sekitar kita yang memang betul-betul miskin dan tidak mampu namun tidak terdaftar di program ini menghubungi call center maupun beberapa media yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.

1. Telepon dan call center

Untuk telepon jika sobat terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat kph bisa menghubungi  nomor telepon 1500299. Di nomor ini sobat bisa mengadukan keluhan atau mengajukan pertanyaan seputar program bantuan PKH tersebut.Layanan call center dibuka pada jam 08.00 hingga 17.00 wib

2. Call center SDM pelaksana PKH

Untuk SDM pendamping dan pelaksana program bantuan PKH bisa menghubungi nomor 021 314 4321.Untuk nomor ini adalah call center untuk stakholder dari dinsos provinsi,kab/kota dan juga SDM Pelaksana PKH

3.Media sosial

Dan untuk masyarakat lainnya baik peserta PKH maupun non-PKH yang ingin mengadukan atau bertanya seputar program kph dan BNPT bisa menghubungi beberapa media sosial seperti Facebook Twitter Instagram maupun mengunjungi laman resmi Kemensos secara langsung.Disini masyarakat bisa bertanya atau memberikan laporan terkait pelaksanaan program PKH di masing masing daerah.

Facebook
kemensos.pkh/linjamsoskemensos

Twitter
@kemsos_PKH

Instagram
@kemsos_pkh

Email
pengaduan.pkh@kemsos.go.id

website
pkh.kemsos.go.id

Itulah beberapa kontak maupun website untuk pengaduan dan keluhan seputar program PKH. Selain kontak dan nomor diatas sobat juga bisa mengadukan ataupun bertanya melalui pendamping atau pelayanan di masing-masing daerah.Dan sebagai informasi tambahan bahwa untuk tahun 2019 ini besar bantuan PKH tidak lagi dihitung flat seperti tahun 2018 kemarin. Atau besarnya bantuan PKBM berbeda berdasarkan komponen yang dimiliki KPM tersebut. Ibu hamil, penyandang disabilitas, maupun komponen anak sekolah sD, sMP dan SMA

5 komentar untuk "Cara lapor/pengaduan seputar Program PKH jika ada kejanggalan"

Unknown 00.28 Hapus Komentar
Bagaimana caranya melaporkan pendamping PKH yang mengutip biaya kepada kpm saat pencairan,sedangkan kpm tidak berani melaporkannya,akibat ancaman pendamping,jika mereka melapor peserta PKH akan di berhentika.kata pendamping
Unknown 23.30 Hapus Komentar
Knp raskin sy blum cair dri bulan satu smpai skrang sy daerah makassar kecmatan rappocini
Unknown 18.44 Hapus Komentar
Bagaimana cara melaporkan kartu atas nama kita di pakai orang lain, bagaimana cara memblokir nya
Unknown 13.34 Hapus Komentar
Kenapa bantuan PKH di desa saya yang meberima orang mampu semua,,punya sawah,motor,kerjaan tetap apa orang seperti itu pantas menerima bantuan PKH
Mulya Sari 11.51 Hapus Komentar
kami melaporkan dari TIYUH MULYA SARI KECAMATAN GUNUNG AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
bahwasanya bantuan PKH selalu terdapat potongan sebesar 25000
mohon penjelasan apakah potongan itu wajib/di haruskan menurut ketentuan atau hanya oknum tertentu yang memotong?
mohon tindak lanjut laporan ini.

WARGA RESAH