Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kupas Tuntas Perhitungan Pajak penghasilan publisher adsense google,e-commerce,jasa online dan selebgram

Sobatlima.com  Meningkatnya perkembangan teknologi digital dari tahun ketahun yang semakin pesat membuat seseorang mau tidak mau harus mengikuti arus perkembangan.Termasuk di segala bidang Online marketing,E-commerce, dan juga jasa online.Hingga tahun 2019 ini,transaksi perdagangan online dan e-commerce semakin meningkat dibanding penjualan ritel maupun konvensional.Kemudahan yang menjadi alasan  para konsumen untuk lebih memilih transaksi online.Pemerintah melalui menkeu mulai melirik potensi besar pendapatan pajak dari transaksi online,e-commerce maupun jasa.Bahkan para pemburu dollar online seperti Blogger,Youtuber dll. WADUH !!!
Tapi jangan khawatir,setelah baca artikel ini sampai tuntas sobat nggak perlu khawatir soal pajak publisher terutama newbie seperti saya....
Seperti diketahui,Banyak publisher google yang memiliki peenghasilan puluhan hingga ratusan juta perbulan.Tengok saja Ria ricis,Atta halilintar atau Raditya dika.Mereka youtuber sukses dengan penghasilan milyaran per tahun.Pantas saja jika menkeu mulai menyasar para pekerja online setelah berhasil membuat google mau membayar pajak.
Nah,dari beberapa forum maupun medsos kemarin beberapa mastah mem-post soal notif di dashboard adsense soal permintaan data perpajakan pribadi dari google.Saya sendiri baru mendapat notif tersebut kemarin.Mungkin karena peraturan belum pasti maka pada bantuan google tertulis "bergantung pada lokasi anda"Jadi google sendiri mungkin baru membuat regulasi tersebut.Saya sendiri sudah mempunyai npwp sejak lama karena pernah membuatnya.Untuk cara membuat npwp akan saya post setelah artikel ini.
Dari situ saya penasaran (karena saya juga blogger he...he..he)
"berapa pajak yang harus dibayar??  Dan apakah blogger newbie seperti saya juga harus bayar pajak???"
Karena penasaran saya coba cek di situs resmi ditjen pajak soal peraturan ini.Dari situs tersebut berdasarkan PMK (peraturan menteri keuangan) sejak beberapa tahun ini untuk transaksi online dan e-commerce maupun jasa sudah jelas dikenai pajak.Sedangkan blogger,youtuber maupun publisher lainya belum termasuk profesi dan peraturanya belum ada.Walaupun sebenarnya karena menghasilkan bisa juga disebut profesi.Dari detik finance,ditjen pajak juga pernah menyatakan bahwa selebgram atau youtuber tetap harus bayar pajak karena berpenghasilan walaupun belum ada aturan resmi.Bahkan menurut ditjen pajak pada tahun 2017 sudah ada selebgram yang secara sadar dan taat membayar pajak.Dari sekitar 50 selebgram dan youtuber tersebut didapatkan pajak sekitar 2,7 milyar WOOWW!!
Lalu bagaimana aturan dan berapa persen dari penghasilan?
Aturan yang digunakan sebagai acuan pajak penghasilan 2019 adalah Pelaporan SPT dan PPh 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 101 dan102 /PMK.010/2016 dalam peraturan tersebut.Secara sederhana bisa kita hitung dengan rumus :
"Penghasilan perbulan dikurangi klaim (untuk pekerja BPJS,Jaminan lainya) dikali 12 kemudian dikurangi PTKP (Penghasilan tidak kena pajak).Dan hasilnya dikali 5 %"
Atau sebagai contoh  si Anu adalah seorang blogger dengan rata-rata penghasilan 5 juta perbulan.Dan perbulan si Anu membayar BPJS  Kesehatan sebesar 25.000.Berapakah pajak yang harus dibayar si Anu..?
(5.000.000-25000) × 12 - 54.000.000 (PTKP) = 5.700.000 Baru dikali PPh 5% =285.000

Jadi total pajak penghasilan yang harus dibayarkan si Anu adalah sebesar 285.000,-
dalam setahun(dbiasanya dibayarkan bulan september)

Mungkin sobat bertanya darimana angka 54.000.000 (PTKP /Penghasilan tidak kena pajak. Angka tersebut sesuai dengan peraturan Ditjen Pajak ketentuanya adalah sbb:

PTKP Pribadi pertahun

Lajang      : Rp.54.000.000
Menikah    :  Rp.58.500.000
1 anak       :  Rp.63.000.000
2 anak       :  Rp.67.500.000
3 anak       :  Rp.72.000.000

Rumus ini berlaku untuk pekerja,karyawan swasta,asn dll.Dengan ketentuan tersebut.
Jadi sobat blogger youtuber yang penghasilan dibawah 50 an juta (termasuk saya he...he..he) tidak akan dikenai pajak.Peraturan ini berlaku hingga artikel ini dibuat kecuali ada perubahan terbaru.Jadi buat publisher adsense dan pemburu dollar lainya bisa menyiapkan NPWP (Nomor pokok wajib pajak).Untuk cara membuat NPWP akan saya bahas berdasarkan pengalaman saya dulu pada artikel berikutnya.Semoga bermanfaat..pajak-publisher-adsense-google-e-commerce-online-market-e-filling-2019

Posting Komentar untuk "Kupas Tuntas Perhitungan Pajak penghasilan publisher adsense google,e-commerce,jasa online dan selebgram "