Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Keyword " cara membuat NPWP " banyak diketik...Publisher siap-siap bayar pajak..!

Sobatlima.com  Adanya surprise notifikasi "pembayaran ditangguhkan" pada dashboard adsense kita kemarin memberikan sinyal bahwa publisher google akan dikenai pajak penghasilan (PPH).Karena setelah  kita klik notif tersebut,kita akan di arahkan untuk memberikan informasi perpajakan kita atau yang biasa disebut NPWP (Nomor pokok wajib pajak).Imbasnya keyword "cara membuat NPWP" jadi trend di google search.Dengan kata lain,penghasilan kita di adsense maupun pendapatan online lainya akan dipangkas untuk bayar pajak...benarkah????

Sebenarnya gonjang-ganjong perpajakan google di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2015-16 lalu.Dan hingga kini masih belum ditemukan formulasi yang tepat antara ditjen pajak dan gogle.Google sendiri selalu menok untuk diperiksa terkait pajak karena mereka merasa google indonesia bukan badan usaha tetap (BUT).Dan memang dinegara lain pun google juga bermasalah dengan perpajakan.Lalu apakah Google memang wajib bayar pajak di indonesia..? Ya..jelas!
Berdasarkan informasi dari ditjen pajak,google telah terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di KPP Tanah abang meskipun hanya sebagai dependent agent google singapura.Bahkan google juga sudah mempunyai kantor di senayan.Ditjen pajak sendiri juga menyatakan akan terus mengejar dan mmelakukan "upaya lebih keras lagi untuk mengejar pajak Google.Bahkan kabarnya Sri Mulyani akan menyeret google ke pengadilan pajak jika masih ngotot tidak mau bayar pajak..serem kan??.Dan memang penghasilan Google di indonesia mencapai puluhan trilliun rupiah.Namun hingga sekarang ditjen pajak masih belum menyatakan secara resmi berapa persen pajak yang akan dikenakan.Dan apa imbasnya untuk para publisher (blogger,youtuber dll.)

Pajak Publisher Adsense

Mungkin untuk publiser google ,fb dll jika hanya google yang dikenai pajak tidak perlu khawatir penghasilan berkurang.Namun secara tidak langsung meskipun google yang membayar pajak,jelas mereka tidak mau menanggung penderitaan sendirian.Pasti mereka akan memotong presentase penghasilan kita juga.(siapa sih yang mau gajinya di potong).Jika kita melihat dibeberapa negara lain,contohnya di India.Blogger,youtuber dll memang membayar pajak penghasilan dari total bersih pendapatan online mereka (sumber:shoutmeloud.com).Selain google membayar sendiri,publisher juga dipungut pajak setelah memberikan informasi pajak antara lain :
-Data pribadi
- akun pajak
Penghasilan bersih atau Jumlah penghasilan satu tahun setelah dikurangi pengeluaran (kuota,biaya laptop dll)
Dan bukan tidak mungkin akan diterapkan juga di negara kita karena dari berbagai media massa dijen pajak menyatakan "sedang menggali potensi pendapatan pajak dari..bla...bla..blaa...".Jadi ada baiknya jika kita mempersiapkan informasi perpajakan kita khususnya blogger dan youtuber.Google sendiri audah mengisyaratkan agar kita segera memberikan informasi perpajakan kita.Namun setelah saya cek dan ikuti notif di dashboard adsense,belum ada formulir pengisian untuk negara kita.Namun jika kita rubah negaranya (misal amerika) ternyata memang sudah diwajibkan sejak lama.Kita tidak perlu terburu buru hanya sifatnya untuk berjaga jaga.Karena untuk membuat NPWP jiga gampang kok.Apalagi masih belum pasti apakah hanya google yang akan dikenai pajak ataukah kita para publisher juga harus merogoh kocek untuk PPH.Ini dulu info yang sobatlima.com berikan.Mungkin mastah,agan yang lebih tahu bisa menambahkan di komentar

Posting Komentar untuk "Keyword " cara membuat NPWP " banyak diketik...Publisher siap-siap bayar pajak..!"