Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengen Cepat? Ini dia Cara membuat NPWP secara online untuk Pribadi,usaha dan pajak ikut suami



Sobatlima.com Pada artikel sebelumnya sudah saya bahas cara membuat npwp pribadi maupun untuk bidang usaha secara langsung di KPP Pratama.Dan sesuai perkembangan zaman yang serba online,maka dalam bidang pajak pun tidak mau ketinggalan.Membuat NPWP pribadi juga bisa dilakukan secara online.Dan pada artikel kali ini adalah cara membuat NPWP pribadi maupun usaha secara online.
Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak karena pajak adalah pondasi sebuah negara.Pembangunan juga tidak akan berjalan tanpa pajak.Jadi pajak sangat penting untuk kehidupan bernegara.Dalam administrasi pajak,seorang wajib pajak wajib untuk memiliki NPWP seperti yang sudah saya bahas pada artikel yang lalu.Jika sobat ingin membuat NPWP secara online,sobat bisa ikuti langkah-langkah berikut ini
SIAPKAN DOKUMEN / BERKAS
Sebelum sobat menuju website pajak untuk mendaftar,sebaiknya persiapkan berkas yang dibutuhkan.Karena pendaftaran secara online maka semua berkas harus di scan terlebih dahulu atau bisa juga di foto dengan kamera yang baik.Berkas dibedakan menjadi 3 kategori sesuai status NPWP yang akan sobat buat....

* NPWP Pribadi bukan usaha tertentu/tidak menjalankan usaha

1.KTP untuk WNI
2.Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA

*NPWP  Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan lain

1.KTP untuk WNI
2.PASPOR dan KITAS/KITAP (WNA)
3.Surat keterangan usaha dari Kelurahan/Camat setempat

*NPWP Pribadi untuk wanita bersuami yang sudah mempunyai NPWP atau suami istri yang mempunyai kewajiban pajak terpisah(Cabang)

1.KTP (WNI)
2.PASPOR dan KITAS/KITAP (WNA)
3.Scan NPWP Suami
4.Scan Kartu Keluarga
5.Surat perjanjian bersama suami-istri untuk pemisahan wajib pajak.

Cara Mendaftar NPWP Online

 Buat Akun di Website E-reg Pajak

Langkah pertama yang perlu sobat lakukan adalah membuat akun terlebih dahulu di website ereg pajak  atau sobat bisa langsung kunjungi https://ereg.pajak.go.id
Untuk membuat akun,sobat perlu menyiapkan email aktif.Pada laman ereg pajak isi kolom yang tersedia,email dll setelah itu kirimkan.Lalu cek email aktivasi pada email yang digunakan untuk mendaftar.Lalu klik tautan untuk pendaftaran NPWP yang tertera pada email

PENDAFTARAN NPWP

Tautan yang sobat klik akan menuju pada halaman ini :
Ada 2 opsi yaitu "pusat "dan "cabang" .Jika sobat belum menikah atau masih lajang silahkan pilih status "pusat" Dan jika sobat ingin membuat npwp namun suami atau istri sudah punya NPWP silahkan pilih cabang.Cabang artinya NPWP dalam keluarga.Setelah itu isi beberapa kolom yang tersedia sesuai data data yang sobat miliki.Pada langkah terakhir sobat harus mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.Setelah semua fotmulir dan dokumen persaratan selesai,sebelum mengirimkan permohonan tersebut sobat harus terlebih dahulu memverifikasi lagi dengan meminta dan mwmasukkan kde rahasia.

MEMINTA DAN MEMASUKKAN KODE RAHASIA/TOKEN

Pada dashboard laman silahkan sobat klik tombol "Token" .
Tunggu beberapa saat,lalu cek email
Copy kode angka yang tertera pada email
Masukkan pada kolom "token"
Lalu klik "kirim permohonan" dan proses pendaftaran selesai
Langkah selanjutnya jika permohonan berhasil dan disetujui,NPWP akan dikirimkan ke alamat pemohon via pos.Jadi sobat tinggal menunggu saja.Sobat akan menerima kartu NPWP dalam beberapa hari.Sering sering cek email atau akun e-reg siapa tahu ada kesalahan dokumen.Sehingga bisa diperbaiki meskipun harus mengajukan dari awal lagi.

Posting Komentar untuk "Pengen Cepat? Ini dia Cara membuat NPWP secara online untuk Pribadi,usaha dan pajak ikut suami"