Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPKB kendaraan hilang?! Ini prosedur pengurusan untuk BPKB duplikat

Kehilangan sebuah dokumen penting merupakan sebuah masalah yang cukup besar. Jadi sebaiknya perhatikan dulu saat menyimpan sebuah dokumen seperti sertifikat,BPKB,dll. Simpan ditempat aman agar tidak menyesal kemudian. Namun yang namanya kehilangan,ada saja caranya entah terselip,jatuh,terbuang atau bahkan mungkin kebakaran. Namanya juga nasib.

mengurus bpkb hilang,syarat bpkb hilang
foto : Pribadi


Pada beberapa waktu lalu pernah saya tulis artikel tentang pengalaman  cara mengurus STNK kendaraan yang hilang. Memang mengurus STNK hilang relatif mudah dan cepat Terhitung satu hari jadi.Namun bagaimana jika BPKB yang hilang? BPKB adalah bukti kepemilikan paling valid dari sebuah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda 2.Tanpa BPKB kita tidak bisa mengurus pajak lebih parah lagi motor atau mobil kita dianggap bodong yang tentu saja jika dijual akan sangat murah.

Berdasarkan informasi yang saya cek di polri.go.id ternyata ada tatacara pengurusan,syarat serta biayanya.Berikut adalah screenshoot tentang cara pengurusan dari polri.

bpkb hilang,mengurus bpkb hilang
cara urus duplikat BPKB 



Dari SS diiatas mungkin terlihat seperti ribet dan mungkin kita harus mempersiapkan banyak  surat2 penting.Tapi begitulah birokrasi,kita harus sesuai prosedur yang ditetapkan.Lalu bagaimana proses sebenarnya di lapangan apakah sama dengan peraturan tertulis dari polri.Berikut langkah langkah pengurusan BPKB yang hilang berdasarkan informasi dari  beberapa teman saya yang pernah mengurus BPKB yang hilang. Kebanyakan menyatakan prosesnya agak lama bahkan mencapai hitungan bulan. Sedangkan melalui calo kabarnya sangat mahal walaupun cepat.Jadi lebih baik kita urus sendiri saja sesuai prosedur.

1.Membuat surat kehilangan

Hal pertama yang harus kita lakukan saat kita menyadari bahwa BPKB hilang adalh melapor ke Polsek setempat atau Polres area dimana kita mengalami kehilangan.Sebelum ke Polsek persiapkan dulu berkas berikut ini :

  • KTP asli dan fotocopy sesuai BPKB
  • STNK asli dan fotocopy
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
  • Materai 6000
  • Surat pengantar dari RT/RW


Jika berkas sudah lengkap kita bisa melapor dengan membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai dan tanda tangan.Proses berikutnya kita akan ditanya kronologi untuk pembuatan BAP kehilangan.Dan setelah itu baru dibuatkan surat tanda lapor kehilangan.

2.Beriklan di koran

Langkah kedua adalah beriklan di koran.Hal ini diperlukan sebagai syarat blokir BPKB yang hilang agar nantinya tidak disalah gunakan orang lain.Simpan bukti kuitansi bahwa kita telah pasang berita kehilangan di koran.Dan seiring kemajuan media online,kita juga bisa mengiklankan di media online agar lebih mudah.

3.Syarat untuk penerbitan BPKB duplikat

Jika dua langkah diatas sudah dilakukan,maka persiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan sebelum pergi ke SAMSAT.Jangan lupa minta surat keterangan dari Bank bahwa BPKB kota tidak berstatus sebagai jaminan bank.

Syarat kelengkapanya adalah :

  • KTP asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Surat tanda lapor kehilangan
  • Bukti kwitansi penyiaran media
  • Surat keterangan dari Bank bermaterai
  • Jika diwakilkan maka diperlukan surat kuasa dan KTP.


4.Cek fisik dll

Karena diperlukan cek fisik ,maka motor harus dibawa.Jadikan satu semua berkas agar diperiksa petugas.Lalu kita langsung menuju loket administrasi untuk pembayaran. Setelah itu ke loket kedua untuk mengisi blangko permohonan BPKB duplikat. Setelah itu serahkan persyaratan ke Loket BPKB.

5.Penerbitan BPKB baru

Setelah berkas diterima petugas maka akan dilakukan kroscek dan pemblokiran BPKB yang hilang.

Sekedar info bahwa berdasarkan peraturan kemendagri tentang biaya penerbitan BPKB baru untuk roda dua sebesar 225.000,- Rupiah dan roda empat 375.000,- Rupiah.

 Mungkin tidak langsung satu hari jadi namun bisa 1-2 bulan.Bahkan ada juga yang sampai 3 bulan. Jadi mungkin memang prosesnya agak lama dan sedikit sulit.Namun begitulah resiko kehilangan BPKB.Untuk itu sebelum kejadian ,lebih baik simpan dengan aman BPKB kendaraan.Paling aman sih di Bank (hehehe)


Posting Komentar untuk "BPKB kendaraan hilang?! Ini prosedur pengurusan untuk BPKB duplikat"